Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2017 ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pegawai yang memenuhi syarat untuk melaksanakan penyesuaian/inpassing. Penyesuaian/inpassing ini berlaku hingga Desember 2018.
Petunjuk teknis ini mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing, termasuk persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, baik keterampilan maupun keahlian. Persyaratan meliputi pendidikan, pangkat, pengalaman kerja, uji kompetensi, dan penilaian prestasi kerja. Proses penyesuaian/inpassing melibatkan pengusulan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, penilaian oleh Kepala Pusdiklat BATAN, dan penetapan surat keputusan oleh Kepala BATAN. Uji kompetensi dilakukan melalui penilaian portofolio, dan dapat dilanjutkan dengan wawancara jika diperlukan. Hasil uji kompetensi diklasifikasikan sebagai "Lulus" atau "Tidak Lulus".