Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 57/2017 · PP No. 57 Tahun 2017 · PP Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia guna mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)