Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 53 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 53 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 53/2008 · Perda Kota Bogor No. 53 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 53 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku26 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Bogor Nomor 39 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kelurahan.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan kelurahan Kota Bogor. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat. Lurah memiliki tugas menyusun rencana dan program kerja kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan, memfasilitasi tugas dinas dan lembaga teknis, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menyelenggarakan tugas-tugas pembantuan. Lurah membawahkan Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Sosial, serta Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Sekretariat Kelurahan bertugas melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, administrasi umum, keuangan, perlengkapan, kearsipan, kepegawaian, aset, dan kerumahtanggaan. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban bertugas melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan, serta urusan umum pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban. Seksi Sosial bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang sosial dan pembinaan partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial. Seksi Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan fasilitasi pemberdayaan perekonomian dan pembangunan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Pembiayaan kelurahan berasal dari APBD Kota Bogor dan sumber-sumber lain yang sah. Pengangkatan dan pemberhentian Lurah serta para pemegang jabatan dilakukan oleh Walikota.

(-)

(-)