Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 19/2026 · Permendikdasmen No. 19 Tahun 2026 · Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2026Tanggal Penetapan:4 Agustus 2026
PendidikanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku06 Agustus 2026
Tanggal Penetapan04 Agustus 2026

(-)

Peraturan Menteri ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 mengenai percepatan peningkatan mutu pendidikan melalui program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Tujuan utamanya adalah mengatur organisasi dan tata kerja SNT sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

SNT merupakan satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola terintegrasi, mencakup kelas VII hingga kelas XII. Tugas utama SNT meliputi pelaksanaan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga, pembinaan karakter, minat, bakat, serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

Susunan organisasi SNT terdiri atas Kepala SNT, Wakil Kepala SNT (Bidang I dan Bidang II), Subbagian Tata Usaha, Unit Penunjang, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kepala SNT bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Terintegrasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan 17 lokasi SNT yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia serta mengatur prinsip tata kerja yang mengedepankan akuntabilitas, manajemen risiko, transformasi digital, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

(-)

(-)