Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2002Tanggal Penetapan:1 Desember 2002
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku04 Desember 2002
Tanggal Penetapan01 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2002-2007 sebagai rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan daerah. Renstrada ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat. Renstrada mencakup berbagai bidang, termasuk hukum, ketentraman, ketertiban umum, kesatuan bangsa, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, kependudukan, ketenagakerjaan, sosial, budaya, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta sarana dan prasarana kota. Kebijakan anggaran dan evaluasi kinerja juga diatur dalam Renstrada ini. Rincian lebih lanjut dari Renstrada tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)