Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klarifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2019 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klarifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan pola klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan fungsi dan kegiatan kementerian secara lebih tepat. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi/kegiatan kementerian dan dibagi menjadi rincian primer, sekunder, dan tertier. Arsip diklasifikasikan menjadi kegiatan fasilitatif dan substantif, yang mencakup berbagai aspek seperti keuangan, kepegawaian, perencanaan, hukum, dan pengawasan. Setiap kode klasifikasi arsip harus dipahami dalam konteks masalah yang dihadapi dan dari sudut pandang mana masalah tersebut disajikan.

(-)

(-)