Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000,00. Jika penyertaan modal belum terpenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2018 berakhir, maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya Penyertaan Modal.

Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Realisasi dana Penyertaan Modal yang telah dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada perusahaan daerah. Pencairan dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.