Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) bagi rumah tangga. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG), dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kriteria penerima AML, yaitu pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan golongan tarif tertentu (R-1/TR 450 VA, R-1/TR 900 VA, atau R-1/TR 1300 VA) yang berdomisili di daerah dengan jaringan listrik tegangan rendah yang tersedia selama 24 jam per hari, dan tidak memiliki AML.
- Proses perencanaan penyediaan AML, termasuk pengusulan data calon penerima oleh PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam, verifikasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, dan penetapan wilayah pendistribusian AML.
- Pengadaan AML yang dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menunjuk Badan Usaha yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memproduksi atau memasarkan AML langsung dari pabrikan, menyediakan layanan purnajual gratis, dan memberikan jaminan ketersediaan suku cadang.
- Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML oleh Badan Usaha, yang meliputi penyediaan paket AML (AML, buku petunjuk, kartu garansi, brosur), pendistribusian kepada calon penerima, dan persyaratan teknis AML (kapasitas, stiker hibah, TKDN, SNI, label hemat energi).
- Hibah AML kepada penerima, yang dilakukan satu kali untuk setiap penerima, dengan kewajiban memelihara, tidak memperjualbelikan, dan melakukan pola pemakaian sesuai rekomendasi.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan AML.
- Pendanaan kegiatan penyediaan AML yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.