Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2023 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Oktober 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) bagi rumah tangga. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG), dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria penerima AML, yaitu pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan golongan tarif tertentu (R-1/TR 450 VA, R-1/TR 900 VA, atau R-1/TR 1300 VA) yang berdomisili di daerah dengan jaringan listrik tegangan rendah yang tersedia selama 24 jam per hari, dan tidak memiliki AML.
  2. Proses perencanaan penyediaan AML, termasuk pengusulan data calon penerima oleh PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam, verifikasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, dan penetapan wilayah pendistribusian AML.
  3. Pengadaan AML yang dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menunjuk Badan Usaha yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memproduksi atau memasarkan AML langsung dari pabrikan, menyediakan layanan purnajual gratis, dan memberikan jaminan ketersediaan suku cadang.
  4. Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML oleh Badan Usaha, yang meliputi penyediaan paket AML (AML, buku petunjuk, kartu garansi, brosur), pendistribusian kepada calon penerima, dan persyaratan teknis AML (kapasitas, stiker hibah, TKDN, SNI, label hemat energi).
  5. Hibah AML kepada penerima, yang dilakukan satu kali untuk setiap penerima, dengan kewajiban memelihara, tidak memperjualbelikan, dan melakukan pola pemakaian sesuai rekomendasi.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan AML.
  7. Pendanaan kegiatan penyediaan AML yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

(-)