Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tulungagung. Pemberdayaan dan perlindungan ini dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan agar Koperasi dan UMKM dapat tumbuh mandiri dan bersaing. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran dalam pemberdayaan ini, yang dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pemberdayaan meliputi pengembangan kelembagaan, bimbingan usaha, fasilitasi perkuatan modal, pengembangan jaringan usaha, dan penyelesaian masalah Koperasi. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan akses modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penghargaan kepada dunia usaha yang memfasilitasi pembiayaan Koperasi dan UMKM. Perlindungan usaha meliputi fasilitasi pendirian dan perizinan, pengendalian persaingan usaha, pengembangan kemitraan, perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan dukungan usaha. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang ekonomi tertentu untuk Koperasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi dalam kondisi tertentu. Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berupaya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai kebijakan di sektor perekonomian. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memperoleh fasilitas pemberdayaan wajib menyampaikan laporan kinerja.