Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 155 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Jawa Dan Madura

Juga dikenal sebagai: Keppres 155/1953 · Keppres No. 155 Tahun 1953 · Keppres Nomor 155 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1953Tanggal Penetapan:26 September 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Jawa Dan Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1953
Tanggal Penetapan26 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 155 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan Hakim-perwira di Pengadilan Tentara di Djawa dan Madura sehubungan dengan pergeseran dalam lingkungan Angkatan Laut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Major R. E. Martadinata dari jabatannya sebagai Hakim-perwira di beberapa pengadilan tentara, dan mengangkat Major Abdul Saleh Bratawidjaja sebagai penggantinya. Selain itu, keputusan ini juga mengangkat Major Pratignjo, Major Suratman, dan Major S. Gino sebagai Hakim-perwira di pengadilan tentara di Surabaja dan Malang. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)