Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan untuk meningkatkan kegemaran membaca masyarakat dan mendukung budaya literasi.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, yang dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perpustakaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan teknis, memfasilitasi serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta melakukan koordinasi pelestarian koleksi perpustakaan daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi perpustakaan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah.

Jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus. Kepemilikan perpustakaan terdiri atas perpustakaan daerah, perpustakaan perangkat daerah, perpustakaan kapanewon, perpustakaan kalurahan, perpustakaan masyarakat, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi. Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan perpustakaan dilaksanakan melalui peningkatan sumberdaya perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengelolaan bahan perpustakaan, serta kerja sama dan kemitraan. Jenis koleksi perpustakaan meliputi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam, dengan larangan menyajikan konten porno, kekerasan, dan konten negatif.

(-)

1. Penyelenggara Perpustakaan Kapanewon dan Perpustakaan Kalurahan yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan sarana dan prasarana serta Koleksi Perpustakaan sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka mengembangkan budaya baca dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.