di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2021 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021 dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024, mengingat kebutuhan dana yang besar tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan ini bersumber dari APBD, yang berasal dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) yang akan disisihkan selama 2 (dua) tahun anggaran, yaitu tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Jika dana tersebut tidak mencukupi, kekurangan akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah. Pendapatan bunga deposito dapat digunakan untuk penambahan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencairan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.