Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Teknisi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2011 · Permenhub No. 64 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2011Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria, Tugas dan Wewenang Teknisi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Juni 2011
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2009 tentang Honorarium Bagi Inspektur dan Teknisi Penerbangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria, tugas, dan wewenang Teknisi Penerbangan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Teknisi Penerbangan adalah personel yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. Teknisi Penerbangan wajib menyiapkan informasi, mengumpulkan data, menyusun laporan, mengoperasikan, memelihara, mengkalibrasi peralatan, melakukan evaluasi, koordinasi, analisis, dan memberikan rekomendasi sesuai batas kewenangannya. Peraturan ini membagi Teknisi Penerbangan menjadi tiga kategori: Teknisi Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan, Teknisi Keselamatan Penerbangan, dan Teknisi Bandar Udara. Masing-masing kategori dibagi lagi menjadi beberapa bidang. Setiap Teknisi Penerbangan dibagi menjadi tiga tingkatan (Level I, II, dan III) dengan kriteria, tugas, dan wewenang yang berbeda. Menteri Perhubungan berwenang menetapkan Teknisi Penerbangan, dengan kuasa kepada Direktur terkait. Kepala Unit Kerja mengusulkan pegawai yang akan ditetapkan atau naik level kepada Direktur terkait, yang kemudian melakukan evaluasi dan menetapkan atau menolak usulan tersebut. Penetapan berlaku selama satu tahun dan dapat dicabut jika teknisi tidak lagi melaksanakan tugas terkait.

(-)

1. Teknisi Penerbangan yang tidak melakukan tugas sesuai kewenangannya akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan, penangguhan, atau pencabutan sebagai Teknisi Penerbangan. 2. Peringatan diberikan oleh Direktur terkait berdasarkan usulan Kepala Unit Kerja dengan disertai alasan dan langkah perbaikan yang diharapkan. 3. Jika persyaratan tidak dipenuhi dalam 7 hari, dapat dijatuhkan sanksi penangguhan selama 30 hari. 4. Teknisi yang ditangguhkan tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya. 5. Jika setelah penangguhan persyaratan tetap tidak terpenuhi, dapat dijatuhkan sanksi pencabutan. 6. Teknisi yang sengaja melakukan kesalahan dapat langsung dicabut penetapannya sebagai Teknisi Penerbangan.