Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria, tugas, dan wewenang Teknisi Penerbangan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Teknisi Penerbangan adalah personel yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. Teknisi Penerbangan wajib menyiapkan informasi, mengumpulkan data, menyusun laporan, mengoperasikan, memelihara, mengkalibrasi peralatan, melakukan evaluasi, koordinasi, analisis, dan memberikan rekomendasi sesuai batas kewenangannya.
Peraturan ini membagi Teknisi Penerbangan menjadi tiga kategori: Teknisi Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan, Teknisi Keselamatan Penerbangan, dan Teknisi Bandar Udara. Masing-masing kategori dibagi lagi menjadi beberapa bidang. Setiap Teknisi Penerbangan dibagi menjadi tiga tingkatan (Level I, II, dan III) dengan kriteria, tugas, dan wewenang yang berbeda. Menteri Perhubungan berwenang menetapkan Teknisi Penerbangan, dengan kuasa kepada Direktur terkait. Kepala Unit Kerja mengusulkan pegawai yang akan ditetapkan atau naik level kepada Direktur terkait, yang kemudian melakukan evaluasi dan menetapkan atau menolak usulan tersebut. Penetapan berlaku selama satu tahun dan dapat dicabut jika teknisi tidak lagi melaksanakan tugas terkait.