Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah, yang memerlukan pembentukan Dinas Pangan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan daerah. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pangan, perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta susunan perangkat daerah yang baru. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (termasuk Dinas Pangan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi), Badan Daerah, dan Kecamatan. Perubahan nomenklatur dinas mulai berlaku tahun 2026, dan penganggaran untuk dinas yang baru dibentuk akan dimulai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2026.