Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN WAI LUBUK KECAMATAN KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 18/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN WAI LUBUK KECAMATAN KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 25 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Wai Lubuk di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kelurahan dibentuk berdasarkan usul Kepala Desa/Lurah setelah mendapatkan persetujuan DPRD, yang diajukan melalui Camat kepada Bupati. Syarat-syarat pembentukan kelurahan meliputi faktor jumlah penduduk (minimal 2000 jiwa atau 400 KK), luas wilayah, letak, prasarana, kehidupan masyarakat, dan sosial budaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemecahan, penghapusan, penggabungan kelurahan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Kewenangan desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kewenangan wilayah kerja sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.

(-)

(-)