Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penamaan dan pendaftaran varietas tanaman. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran varietas tanaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penamaan Varietas: Berlaku untuk Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan. Persyaratan penamaan mencakup identitas varietas, tidak menimbulkan kerancuan, belum pernah digunakan, tidak menggunakan nama orang terkenal tanpa izin, tidak menggunakan nama alam atau lambang negara, dan tidak menggunakan merek dagang.
- Pendaftaran Varietas Lokal: Persyaratan meliputi nama, informasi sebaran geografis, deskripsi varietas, serta gambar atau foto tanaman. Pendaftaran diajukan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Kepala Pusat PVTPP berdasarkan wilayah sebaran geografis.
- Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan: Persyaratan meliputi nama, deskripsi varietas, skema pemuliaan, serta gambar atau foto tanaman. Permohonan diajukan oleh pemilik varietas.
- Penggunaan Varietas: Penggunaan Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian dengan pihak yang berwenang.
- Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi PVT: Pusat PVTPP menyelenggarakan sistem ini untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran varietas.