di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 1/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.408.950.534.485,80, Belanja Daerah sebesar Rp.1.211.257.900.367,74 (terdiri dari Belanja Rp.1.049.597.949.567,74 dan Transfer Rp. 161.659.950.800,00), sehingga menghasilkan Surplus/Defisit sebesar Rp. 197.692.634.118,06. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 209.585.690.530,55 dan Pengeluaran sebesar Rp. 10.670.450.843,00, menghasilkan Pembiayaan netto sebesar Rp. 198.915.239.687,55 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 396.607.873.805,61.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.