Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Besarnya Langganan Tol Untuk Penggunaan Jembatan Tol Sungai Kapuas Dan Jembatan Tol Sungai Landak Pontianak, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1984 · Keppres No. 8 Tahun 1984 · Keppres Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1984Tanggal Penetapan:27 Januari 1984
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Besarnya Langganan Tol Untuk Penggunaan Jembatan Tol Sungai Kapuas Dan Jembatan Tol Sungai Landak Pontianak, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1984
Tanggal Penetapan27 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1984 ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran tol kepada pengguna jembatan tol dan jalan tol di Pontianak, Surabaya, Ujung Pandang, dan Semarang. Kebijakan ini diambil untuk memperlancar lalu lintas di daerah tersebut. Pemakai kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas tol tersebut secara rutin untuk pergi ke tempat kerja atau sekolah dapat berlangganan tol dengan tarif yang lebih rendah. Besaran keringanan pembayaran tol bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan beratnya. Misalnya, kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga atau empat dengan berat hingga 2,5 ton mendapatkan diskon 50%, sedangkan kendaraan yang lebih berat mendapatkan diskon 30% hingga 50% tergantung lokasi. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)