Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu No. 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2016 tentang IZIN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 06/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku22 Februari 2016
Tanggal Penetapan22 Februari 2016
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin reklame di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara keindahan kota, melindungi kepentingan umum, keselamatan, ketertiban, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perizinan reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
  2. Mekanisme perizinan reklame, termasuk kewajiban memiliki izin bagi penyelenggara reklame, persyaratan pengajuan izin, dan kondisi di mana izin dapat diberikan, dibatalkan, atau dicabut.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara reklame, termasuk kewajiban menyusun naskah reklame dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mencantumkan nomor izin, serta larangan memasang reklame di tempat-tempat tertentu.
  4. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, termasuk pembentukan tim teknis dan tim penertiban terpadu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jaminan yang harus diberikan oleh penyelenggara reklame tetap/permanen, yang akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar dan membersihkan reklame jika diperlukan.

1. Izin reklame yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).