Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 1/2017 · Perda Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Bintan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Bintan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada PT Bank Riau, PD. Bank Perkreditan Rakyat dan PT. Bintan Inti Sukses untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2010. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat untuk Tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bintan. Latar belakangnya adalah bahwa jangka waktu penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 berakhir pada tahun 2017, dan modal dasar belum terpenuhi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang jangka waktu penyertaan modal dasar selama 5 tahun, yaitu dari tahun 2017 hingga 2021.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi besarnya penyertaan modal dasar oleh Pemerintah Daerah kepada PD. BPR Bintan, yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Penyertaan modal yang telah dilaksanakan hingga tahun 2016 adalah sebesar Rp. 10.400.000.000,-. Sisa penyertaan modal yang belum terpenuhi sebesar Rp. 9.600.000.000,- akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2021, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyertaan modal dasar dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pencairan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)