Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 6/2024 · Perda Kabupaten Takalar No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku02 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dari semula Rp2.634.661.857.838,00 menjadi Rp3.225.862.682.229,00, dengan rincian: - Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp2.665.576.702.436,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah bertambah menjadi Rp3.183.167.179.768,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bertambah menjadi Rp560.285.979.793,00 dan Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp42.695.502.461,00. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.

(-)