Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan di Kabupaten Badung agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan tertib pembangunan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, mulai dari prinsip dan manfaat pemberian IMB, kelembagaan yang berwenang, hingga tata cara permohonan dan penerbitan IMB.
IMB diperlukan untuk setiap kegiatan mendirikan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran. Pemerintah Daerah, melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), bertanggung jawab dalam penyelenggaraan IMB. Proses permohonan IMB meliputi pengajuan permohonan oleh pemohon dengan melengkapi persyaratan administrasi dan rencana teknis. BPPT kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan teknis di lapangan.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan, serta penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB. Pembongkaran bangunan dapat dilakukan jika bangunan tidak laik fungsi, tidak sesuai dengan persyaratan teknis, atau tidak memiliki IMB. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilaksanakan oleh BPPT dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberian IMB.