Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 27/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 27 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan di Kabupaten Badung agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan tertib pembangunan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, mulai dari prinsip dan manfaat pemberian IMB, kelembagaan yang berwenang, hingga tata cara permohonan dan penerbitan IMB. IMB diperlukan untuk setiap kegiatan mendirikan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran. Pemerintah Daerah, melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), bertanggung jawab dalam penyelenggaraan IMB. Proses permohonan IMB meliputi pengajuan permohonan oleh pemohon dengan melengkapi persyaratan administrasi dan rencana teknis. BPPT kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan teknis di lapangan. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan, serta penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB. Pembongkaran bangunan dapat dilakukan jika bangunan tidak laik fungsi, tidak sesuai dengan persyaratan teknis, atau tidak memiliki IMB. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilaksanakan oleh BPPT dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberian IMB.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : a. IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku; b. Bangunan Gedung yang belum memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMB; dan c. permohonan IMB yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan kembali permohonan baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 32 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB, penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.