Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 05/Permentan/OT.140/2/2015 · Permentan No. 05/Permentan/OT.140/2/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
Tanggal Penetapan16 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan APHP yang kompeten untuk mendukung pembangunan pertanian yang antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan tantangan penyediaan pangan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pusat/provinsi/kabupaten/kota dalam penyusunan formasi jabatan fungsional APHP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenjang Jabatan dan Pangkat**: APHP terdiri dari APHP Terampil dan APHP Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. 2. **Persyaratan**: Formasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan, rasio keseimbangan beban kerja, dan jumlah APHP yang diperlukan. Kualifikasi pendidikan minimal adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) di bidang pertanian untuk APHP Ahli, dan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang pertanian untuk APHP Terampil. 3. **Indikator dan Tugas APHP**: Indikator penetapan formasi dan tugas APHP berbeda-beda tergantung pada unit kerja, seperti Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. **Tata Cara Penghitungan Formasi APHP**: Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan formasi APHP, termasuk inventarisasi unsur kegiatan, penghitungan rata-rata angka kredit per jam, penghitungan waktu efektif penyelesaian per output kegiatan, dan penghitungan total formasi per jenjang jabatan APHP.

(-)

(-)