Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1958 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 39/1958 · PP No. 39 Tahun 1958 · PP Nomor 39 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1958Tanggal Penetapan:9 Juli 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Penghargaan Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1958
Tanggal Penetapan09 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tunjangan kepada para perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang telah berkontribusi dalam membangkitkan kesadaran kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan, serta mereka yang aktif bekerja dan mendapat hukuman dari pemerintah kolonial. Tunjangan diberikan oleh Menteri Sosial, dengan besaran antara tiga ratus hingga tujuh ratus lima puluh rupiah per bulan, berdasarkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, janda atau ahli waris dari perintis yang meninggal dunia juga berhak menerima tunjangan tertentu. Peraturan ini juga membentuk Badan Pertimbangan untuk membantu pelaksanaan ketentuan ini.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 20 Mei 1958.

(-)