Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2018 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Mei 2018
Perlindungan Keluarga & AnakPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai upaya pencegahan korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai suap terselubung yang dapat merugikan negara. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pegawai Kemen PPPA untuk melaporkan, menolak, atau menerima gratifikasi dengan ketentuan tertentu. Pengendalian ini dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, menganalisis, dan memverifikasi laporan gratifikasi. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada UPG atau KPK dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penetapan status gratifikasi serta memberikan perlindungan bagi pelapor.

(-)

1. Pegawai yang menerima Gratifikasi dan tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 kepada UPG atau KPK mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.