Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2012 · PERPRES No. 21 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia dan Komunitas Eropa beserta negara-negara anggotanya. Persetujuan ini ditandatangani pada 9 November 2009 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan kemitraan dan kerja sama yang komprehensif antara kedua pihak. Persetujuan ini mencakup berbagai aspek kerja sama yang diatur dalam naskah persetujuan yang tersedia dalam berbagai bahasa resmi negara-negara anggota Komunitas Eropa. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, mekanisme penyelesaian akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 Persetujuan.

(-)

(-)