Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 7/2015 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan menjadi dasar pertanggungjawaban. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci selisih anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan, realisasi APBD tahun anggaran 2014, serta laporan realisasi anggaran yang mencakup selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja. Selain itu, diatur pula mengenai posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2014 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Saldo Kas Daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan APBD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)