Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku Dan Maluku Utara Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2014 · Keppres No. 7 Tahun 2014 · Keppres Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku Dan Maluku Utara Tahun 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 dibentuk untuk menyelenggarakan Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Koridor Maluku dan Maluku Utara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkenalkan wilayah, mendata potensi sumber daya alam, melakukan penelitian ilmiah, meningkatkan akses perhubungan dan komunikasi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah terpencil dan terisolir. Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 dibentuk untuk melaksanakan tugas ini, dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia ini terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai ketua. Kegiatan yang diatur meliputi penjelajahan, pendataan potensi sumber daya alam, pelayanan kesehatan, peningkatan wawasan kebangsaan, pelestarian alam, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi pariwisata. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)