Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 76 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 76/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 76 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 76 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2025Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dan pergeseran anggaran pada Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan besaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.488.884.349.506,96. Sejalan dengan hal tersebut, Belanja Daerah juga mengalami penambahan dengan nilai yang sama, sehingga total Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.636.904.600.204,41. Sementara itu, komponen Pembiayaan Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, tidak mengalami perubahan nilai. Peraturan ini juga menginstruksikan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)