Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/2022 · Permen KKP No. 39 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 39 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang meliputi jenjang terampil, mahir, dan penyelia.
  2. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan dan prosedur untuk setiap jenis pengangkatan diatur secara rinci.
  3. Target kinerja dan angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan setiap tahun, yang terdiri atas kinerja utama (target angka kredit) dan kinerja tambahan (tugas tambahan).
  4. Prosedur pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan mekanisme penilaian oleh Tim Penilai.
  5. Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan, angka kredit kumulatif, penilaian kinerja, dan uji kompetensi.
  6. Pemberhentian dan pengangkatan kembali Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang dapat terjadi karena berbagai alasan seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

(-)

(-)