di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan berbasis gender dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi, sehingga korban perlu mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga dan masyarakat, memberikan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan dan reintegrasi sosial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Aspek yang diatur meliputi pencegahan, pelayanan dan pendampingan, reunifikasi, dan pemberdayaan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program dan kegiatan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Masyarakat juga berperan serta dalam mencegah, memberikan informasi, dan memberikan bantuan terhadap korban. Keluarga dan orang tua memiliki kewajiban untuk mencegah kekerasan dan melindungi korban sebagai anggota keluarga.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan upaya pencegahan, menyediakan layanan bagi korban, dan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua/wali. Untuk pelayanan dan perlindungan, dibentuk Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP PAR) sebagai pusat pelayanan terpadu. Bentuk pelayanan meliputi medis, medicolegal, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi. Prinsip pelayanan adalah cepat, aman, empati, jaminan kerahasiaan, mudah dijangkau, dan tidak dipungut biaya.
Peraturan ini juga mengatur tentang reunifikasi (pemulangan dan reintegrasi sosial) dan pemberdayaan korban tindak kekerasan melalui program di bidang ekonomi. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak juga diatur untuk mencapai tujuan perlindungan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan. SKPD wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan kepada Walikota.