Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pembayaran Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.05/2011 · PMK No. 228/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembayaran Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembayaran tunjangan cacat bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tunjangan cacat diberikan kepada prajurit penyandang cacat sebagai penghargaan Pemerintah, berupa uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya. Dana untuk pembayaran tunjangan cacat dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Pensiun.

Pembayaran tunjangan cacat dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga tersebut.

Tunjangan cacat yang kurang atau belum dibayarkan sejak 9 Oktober 2007 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Dalam hal prajurit penyandang cacat meninggal dunia pada atau setelah tanggal tersebut dan belum menerima tunjangan cacat, hak tunjangan cacat diberikan kepada istri/suami atau anak yang menjadi tanggungannya, atau kepada ayah/ibu kandung jika prajurit tidak memiliki istri/suami dan anak.

1. Tunjangan cacat yang kurang atau belum dibayarkan sejak 9 Oktober 2007 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal prajurit penyandang cacat meninggal dunia pada atau setelah tanggal 9 Oktober 2007 dan belum menerima tunjangan cacat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, hak tunjangan cacat prajurit dimaksud diberikan kepada: a. istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya; atau b. ayah atau ibu kandung dari prajurit penyandang cacat dimaksud apabila prajurit tersebut tidak mempunyai istri, suami, dan anak.

(-)