Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 237/PMK.05/2015 · PMK No. 237/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan akademik dan penunjang akademik, seperti seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan penggunaan fasilitas universitas. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, termasuk kemungkinan pengurangan tarif bagi mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin. Selain itu, peraturan ini memungkinkan universitas untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2015/2016. 2. Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2015/2016 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2015/2016.

(-)