Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 1/POJK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKualitas Pendanaan Perusahaan Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola risiko kredit dengan menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek. Tujuannya adalah untuk mengatur penilaian kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek guna memastikan stabilitas dan integritas pasar modal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek. Perusahaan efek diwajibkan untuk melaksanakan pendanaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, melakukan penilaian dan pelaporan kualitas pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kualitas pendanaan dinilai berdasarkan kecukupan jaminan dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban nasabah. Kategori penilaian meliputi lancar, kurang lancar, dan macet, yang ditentukan oleh eksposur dan jaminan nasabah dalam transaksi margin, repo, dan non pembiayaan.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  3. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.