Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Pengguna Barang dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 13/2017 · Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:14 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Pengguna Barang dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan14 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan administrasi terkait penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Wewenang yang dilimpahkan meliputi penandatanganan surat permohonan persetujuan, surat persetujuan, dan surat keputusan terkait pengelolaan BMN. Pelaksanaan wewenang ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)