Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kudus. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah.
- Kedudukan, tugas, dan wewenang Camat dan Lurah.
- Susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan subbagian di bawahnya), seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
- Susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
- Pengaturan mengenai kelompok jabatan fungsional di kecamatan dan kelurahan.
- Tata kerja di lingkungan kecamatan dan kelurahan, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan.