Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 16/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kudus. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah. - Kedudukan, tugas, dan wewenang Camat dan Lurah. - Susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan subbagian di bawahnya), seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. - Susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. - Pengaturan mengenai kelompok jabatan fungsional di kecamatan dan kelurahan. - Tata kerja di lingkungan kecamatan dan kelurahan, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)