Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 10/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2006 Seri C Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan izin usaha perkebunan dengan pola kemitraan di daerah, serta mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber devisa daerah, lapangan kerja, produksi, dan pengelolaan sumber daya perkebunan secara lestari. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Usaha dan Klasifikasi:** Usaha perkebunan meliputi budidaya tanaman, pengolahan hasil, dan jasa perkebunan. Klasifikasi luas lahan usaha perkebunan meliputi perkebunan rakyat (kurang dari 25 Ha), skala kecil (25-1000 Ha), skala menengah (1000-10000 Ha), dan skala besar (di atas 10000 Ha). 2. **Perizinan Usaha Perkebunan:** Jenis perizinan meliputi STD-B, STD-P, IUP-B, IUP-P, dan IUP. IUP meliputi Izin Pembukaan Lahan dan Izin Penggunaan Alat Berat. Perizinan diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, kerjasama badan usaha swasta nasional dengan badan usaha asing, dan koperasi. Diatur persyaratan dan tata cara perolehan izin, jangka waktu berlakunya izin, dan perubahan izin. 3. **Hak, Kewajiban, dan Larangan:** Pemegang izin berhak melakukan kegiatan usaha perkebunan sesuai izin yang diberikan dan berkewajiban melaksanakan pembangunan kebun, menjalin kemitraan, mengelola usaha secara profesional, melaksanakan AMDAL, memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal, menyampaikan laporan perkembangan usaha, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta menyelesaikan permasalahan dengan pihak terkait. Pemegang izin dilarang melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran, melakukan pemungutan kayu di luar izin, merusak lingkungan, menggunakan alat berat di luar kegiatan usaha perkebunan, dan memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan. 4. **Penyelenggaraan Program Kebun Plasma Masyarakat:** Program ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama antara pekebun atau koperasi dengan perusahaan perkebunan menengah atau besar. Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pengembangan kelembagaan pekebun, mengawasi pembangunan kebun plasma, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Perusahaan perkebunan mitra bertugas membangun kebun mitra, melaksanakan pembangunan jaringan jalan, membina pekebun, menampung hasil kebun mitra, dan melakukan kemitraan yang sinergis.

Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 19 ayat (1), Pasal 30 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan /atau huruf d dapat dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).