Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Maluku Utara yang sehat melalui pembangunan kesehatan yang berkesinambungan dan sistem pelayanan kesehatan yang terpadu. Latar belakangnya adalah perlunya sistem kesehatan daerah yang responsif terhadap persoalan kesehatan spesifik di Maluku Utara, yang sebelumnya hanya mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Subsistem Upaya Kesehatan: Mengatur upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perorangan (UKP), kombinasi keduanya, serta upaya kesehatan kegawatdaruratan bencana (UKKB). UKM diprioritaskan pada 6 pelayanan kesehatan dasar (promosi kesehatan, KIA/KB, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, pengobatan dasar).
- Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Mengatur upaya pemberdayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam bidang kesehatan. Dibentuk dewan/komite kesehatan pada setiap tingkat pemerintahan.
- Subsistem Pembiayaan Kesehatan: Mengatur penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan untuk pembangunan kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan minimal 15% dari APBD secara bertahap.
- Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Mengatur perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan.
- Subsistem Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan: Mengatur ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, mutu, dan keamanan obat dan perbekalan kesehatan.
- Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan: Mengatur kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, pengelolaan data informasi kesehatan.
- Subsistem Partisipasi Masyarakat: Mendorong peran aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan.