Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 3/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2013Tanggal Penetapan:19 Juli 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku19 Juli 2013
Tanggal Penetapan19 Juli 2013
Tempat PenetapanSofifi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Maluku Utara yang sehat melalui pembangunan kesehatan yang berkesinambungan dan sistem pelayanan kesehatan yang terpadu. Latar belakangnya adalah perlunya sistem kesehatan daerah yang responsif terhadap persoalan kesehatan spesifik di Maluku Utara, yang sebelumnya hanya mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subsistem Upaya Kesehatan: Mengatur upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perorangan (UKP), kombinasi keduanya, serta upaya kesehatan kegawatdaruratan bencana (UKKB). UKM diprioritaskan pada 6 pelayanan kesehatan dasar (promosi kesehatan, KIA/KB, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, pengobatan dasar).
  2. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Mengatur upaya pemberdayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam bidang kesehatan. Dibentuk dewan/komite kesehatan pada setiap tingkat pemerintahan.
  3. Subsistem Pembiayaan Kesehatan: Mengatur penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan untuk pembangunan kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan minimal 15% dari APBD secara bertahap.
  4. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Mengatur perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan.
  5. Subsistem Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan: Mengatur ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, mutu, dan keamanan obat dan perbekalan kesehatan.
  6. Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan: Mengatur kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, pengelolaan data informasi kesehatan.
  7. Subsistem Partisipasi Masyarakat: Mendorong peran aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

(-)

(-)