Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 22/2025 · Permendag No. 22 Tahun 2025 · Permendag Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang industri tertentu. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang industri tertentu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan impor dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Barang Industri Tertentu: Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; ban; perkakas tangan setengah jadi; keramik; kaca lembaran dan kaca pengaman; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan baku minuman beralkohol; plastik hilir; dan katup. 2. Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor (PI) sebelum barang masuk ke Daerah Pabean untuk pos tarif/harmonized system tertentu. Beberapa barang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri. 3. Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan barang impor berupa pelabuhan tujuan. 4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, dan TPB: Diatur mengenai kebijakan impor yang diberlakukan atau dikecualikan pada pemasukan dan pengeluaran barang industri tertentu dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). 5. Pengecualian: Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan Impor dilakukan untuk kegiatan usaha. 6. Impor Barang Komplementer, Tes Pasar, dan Purna Jual: Barang Industri tertentu dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. 7. Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.

1. PI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan dapat diubah/diperpanjang sesuai ketentuan. 2. PI Sakarin dan Siklamat API-P/API-U serta PI Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol API-P/BUMN Pemilik API-U yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik. 3. Surat Keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 4. Permohonan PI dan Surat Keterangan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 5. Permohonan PI Sakarin dan Siklamat API-P/API-U serta PI Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol API-P/BUMN Pemilik API-U yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini ditolak secara elektronik. 6. Dokumen lain (laporan verifikasi, pertimbangan teknis, dll.) yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 7. Surveyor pelaksana Verifikasi/Penelusuran Teknis yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 8. Surveyor pelaksana Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran dan kaca pengaman. 9. Proses Verifikasi/Penelusuran Teknis atas Impor Barang Industri tertentu tetap dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 10. LS yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai Impor selesai dan dapat diubah/dibatalkan sesuai ketentuan. 11. Kebijakan dan pengaturan Impor sesuai Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1). 12. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 13. Terhadap Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 yang dipergunakan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis dan telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), dikecualikan terhadap ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini; dan 14. Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 sebagaimana dimaksud pada huruf n dapat dilakukan oleh Importir dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran penggunaan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.