Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 8/2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat ,Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan; 2. Peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulaun Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupeten Banggai Kepulauan;

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menata organisasi Perangkat Daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi nyata daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perikanan, Kesehatan, Komunikasi dan Informatika, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan seperti Totikum, Totikum Selatan, Tinangkung, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe organisasi perangkat daerah untuk pertama kali dibentuk, seperti tipe A atau B untuk Dinas dan Badan tertentu, serta tipe kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta unit layanan pengadaan pada sekretariat Daerah. Bupati juga dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah tiga orang. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan, terutama terhadap susunan perangkat daerah.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga lain bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki Jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPT Dinas dan UPT Badan yang sudah menduduki jabatannya sebelum peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan Tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT dinas dan UPT badan menurut peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya unit pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3). 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan ,tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan Lembaga Baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan Bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh badan kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)