Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menata organisasi Perangkat Daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi nyata daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perikanan, Kesehatan, Komunikasi dan Informatika, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan seperti Totikum, Totikum Selatan, Tinangkung, dan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe organisasi perangkat daerah untuk pertama kali dibentuk, seperti tipe A atau B untuk Dinas dan Badan tertentu, serta tipe kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta unit layanan pengadaan pada sekretariat Daerah. Bupati juga dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah tiga orang. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan, terutama terhadap susunan perangkat daerah.