Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Dekstrometorfan dengan mengatur pengelolaannya secara ketat. Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas, dan Toko Obat diwajibkan mengelola Dekstrometorfan dan obat-obat tertentu lainnya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Obat-obat tertentu ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Pengelolaan meliputi pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali obat, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dilarang menyerahkan Dekstrometorfan kepada anak di bawah 18 tahun dan harus mengarsipkan dokumen terkait secara terpisah.