Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1964 tentang Mempersamakan Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua Dewan Perwakilan Gotong Royong Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Dengan Menteri Koordinator,Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dengan Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1964 · Keppres No. 53 Tahun 1964 · Keppres Nomor 53 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1963Tanggal Penetapan:9 Maret 1964
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMempersamakan Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua Dewan Perwakilan Gotong Royong Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Dengan Menteri Koordinator,Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dengan Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1963
Tanggal Penetapan09 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1964 menetapkan persamaan kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong serta Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dengan Menteri Koordinator dan Menteri. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden sebelumnya dan bertujuan untuk menegaskan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 22 November 1963.

1. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 22 November 1963.

(-)