Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2021 bertujuan untuk mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memiliki PPPK yang profesional, jujur, dan berintegritas, serta untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan PPPK harus dilakukan melalui penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan instansi. Proses pengadaan meliputi penetapan kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, dan pengawasan serta pelaporan. Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, sementara pelaksanaan pengadaan mencakup perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengangkatan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, dan pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.