Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 20/2021 · Permenhan No. 20 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2021 bertujuan untuk mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memiliki PPPK yang profesional, jujur, dan berintegritas, serta untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan PPPK harus dilakukan melalui penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan instansi. Proses pengadaan meliputi penetapan kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, dan pengawasan serta pelaporan. Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, sementara pelaksanaan pengadaan mencakup perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengangkatan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, dan pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)