Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 82/2013 · PP No. 82 Tahun 2013 · PP Nomor 82 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan memberikan modal awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Modal awal ini merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nilai modal awal yang diberikan adalah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat menjalankan program jaminan kesehatan secara efektif.

(-)

(-)