Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 4/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas; dan
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.655.881.524.751,23, belanja sebesar Rp 1.524.038.393.411,72, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 131.843.131.339,51. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 167.658.754.058,82 dan pengeluaran sebesar Rp 4.139.464.300,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp 163.519.289.758,82.

Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.956.899.417.395,39, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.947.887.494,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.949.951.529.900,64.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 155.435.543.229,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp 296.224.986.519,04.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan terdiri dari berbagai lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)