di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 4/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.655.881.524.751,23, belanja sebesar Rp 1.524.038.393.411,72, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 131.843.131.339,51. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 167.658.754.058,82 dan pengeluaran sebesar Rp 4.139.464.300,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp 163.519.289.758,82.
Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.956.899.417.395,39, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.947.887.494,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.949.951.529.900,64.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 155.435.543.229,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp 296.224.986.519,04.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan terdiri dari berbagai lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.