Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam P.T. Medan Foundry Centre Yang Bergerak Di Bidang Industri Pengecoran Logam

Juga dikenal sebagai: PP 15/1978 · PP No. 15 Tahun 1978 · PP Nomor 15 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1978Tanggal Penetapan:9 Mei 1978
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam P.T. Medan Foundry Centre Yang Bergerak Di Bidang Industri Pengecoran Logam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1978
Tanggal Penetapan09 Mei 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat industri permesinan di Indonesia dengan memperluas kegiatan usaha di bidang industri pengecoran logam. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PT. Medan Foundry Centre, yang didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, untuk mendukung industri baja, kuningan, dan logam lainnya. Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan swasta dalam industri pengecoran logam dan menyesuaikan PT. Medan Foundry Centre menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- dengan penyertaan dari Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 860.000.000,-. Penyertaan ini berasal dari Bantuan Proyek OECF (Jepang) dan kekayaan negara yang ditarik dari PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO). Pelaksanaan penyertaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)