Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat industri permesinan di Indonesia dengan memperluas kegiatan usaha di bidang industri pengecoran logam. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PT. Medan Foundry Centre, yang didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, untuk mendukung industri baja, kuningan, dan logam lainnya. Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan swasta dalam industri pengecoran logam dan menyesuaikan PT. Medan Foundry Centre menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- dengan penyertaan dari Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 860.000.000,-. Penyertaan ini berasal dari Bantuan Proyek OECF (Jepang) dan kekayaan negara yang ditarik dari PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO). Pelaksanaan penyertaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.