Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, serta masa dan tahun pajak/retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi, pemanfaatan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, insentif pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.