Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 29 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 29 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 29/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 29 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan sebagai lembaga teknis daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi Kantor Perhubungan yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Lalu Lintas, Angkutan Darat, Sungai dan Penyeberangan, Seksi Sarana, Prasarana dan Telekomunikasi, Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas pokok Kantor Perhubungan adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan perhubungan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Fungsi Kantor Perhubungan mencakup inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, penyelenggaraan lalu lintas angkutan darat, sungai dan penyeberangan, pembinaan sarana dan prasarana perhubungan, penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, pembinaan pertelekomunikasian, dan pengelolaan tata usaha kantor. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing sub bagian dan seksi di lingkungan Kantor Perhubungan.

(-)

(-)