Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 mengatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) di Kota Palembang. Tujuan dari TDP adalah sebagai pencatatan, arahan, dan pedoman bagi perusahaan, sementara SIUP bertujuan sebagai arahan, pedoman, dan pembinaan bagi kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Palembang, termasuk kantor cabang, perwakilan, anak perusahaan, wajib memiliki TDP. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Terdapat pengecualian untuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Kecil Perorangan yang dikelola sendiri dengan anggota keluarga, kecuali jika mereka menghendaki TDP dan SIUP. Retribusi dikenakan pada setiap penerbitan TDP, SIUP, dan daftar ulang. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, perizinan, perubahan, penghapusan, serta sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan yang ada.