Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 26/2002 · Perda Kota Palembang No. 26 Tahun 2002 · Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2002Tanggal Penetapan:5 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku10 Juli 2002
Tanggal Penetapan05 Juli 2002
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Palembang Nomor 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan Dan Retribusi Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 mengatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) di Kota Palembang. Tujuan dari TDP adalah sebagai pencatatan, arahan, dan pedoman bagi perusahaan, sementara SIUP bertujuan sebagai arahan, pedoman, dan pembinaan bagi kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Palembang, termasuk kantor cabang, perwakilan, anak perusahaan, wajib memiliki TDP. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Terdapat pengecualian untuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Kecil Perorangan yang dikelola sendiri dengan anggota keluarga, kecuali jika mereka menghendaki TDP dan SIUP. Retribusi dikenakan pada setiap penerbitan TDP, SIUP, dan daftar ulang. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, perizinan, perubahan, penghapusan, serta sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.