Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/KPTS/PK.020/M/01/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/KPTS/PK.020/M/01/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kecamatan Matawai La Pawu Kabupaten Sumba Timur Sebagai Wilayah Sumber Bibit Kuda Sandelwood

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 01/KPTS/PK.020/M/01/2019 · Kepmentan No. 01/KPTS/PK.020/M/01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:2 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPenetapan Kecamatan Matawai La Pawu Kabupaten Sumba Timur Sebagai Wilayah Sumber Bibit Kuda Sandelwood
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan02 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit.

Keputusan Menteri ini menetapkan Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah sumber bibit Kuda Sandelwood. Wilayah sumber bibit ini harus dikelola secara terencana dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menteri, Gubernur, dan Bupati bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah sumber bibit ini sesuai dengan kewenangannya.

(-)

(-)